Correct Article 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau II impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW.
(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction
