Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. (2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction