Correct Article 23
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction
