Correct Article 22
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PRESIDEN dan Sekretariat Dewan Pertimbangan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Your Correction
