Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
Your Correction