Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan tetap, maka PRESIDEN memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang baru.
Your Correction