Correct Article 15
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Segala surat menyurat Dewan Pertimbangan
ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan sementara, maka salah seorang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan
sebagai pelaksana tugas, berwenang menandatangani segala surat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction
