Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertindak sebagai koordinator dan tidak dapat menyampaikan nasihat dan pertimbangannya sendiri atas nama Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction