Correct Article 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Nasihat dan pertimbangan yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan
merupakan nasihat dan pertimbangan yang disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat yang dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(3) Nasihat dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction
