Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nasihat dan pertimbangan yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan merupakan nasihat dan pertimbangan yang disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat yang dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (3) Nasihat dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction