Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhak menyampaikan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan secara perorangan kepada PRESIDEN. (2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang bersangkutan. (3) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang lain.
Your Correction