Correct Article 8
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
