Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction