Correct Article 5
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN beranggotakan 9 (sembilan) orang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian diantara anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
