Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN beranggotakan 9 (sembilan) orang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian diantara anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction