Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Your Correction