Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction