Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37A

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
Your Correction