Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 4. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction