Correct Article I
PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh Kepala.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
