Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction