Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A (2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction