Correct Article 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A
(2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
