Correct Article 12
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
