Correct Article 14
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi dan kesekretariatan.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat secara exofficio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi di bidang Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
