Correct Article 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal.
(21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
