Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang: a. pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah; b. dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. organisasi kemasyarakatan. (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai: a. pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan b. koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
Your Correction