Correct Article 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang:
a. pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
b. dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. organisasi kemasyarakatan.
(21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai:
a. pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
b. koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
Your Correction
