Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota. (21 Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio oleh Menteri; b. Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang pelatihan vokasi dan Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan; d. anggota, terdiri atas: 1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 2l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 3) Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 4l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang perindustrian; 6) Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; Sl( Nlo 1061.59 A 7) Sekretaris 7) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 8) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; dan 9) Ketua Forum Rektor INDONESIA. (3) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan dan program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan b. mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Keda Lembaga Produktivitas Nasional.
Your Correction