Correct Article 16
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas di tingkat daerah.
(21 Gubernur dan bupati/walikota mengatur pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
