Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja; b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; c. pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; d. peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing; e. pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan f. pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
Your Correction