Correct Article 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
c. pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
d. peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
e. pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
f. pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
Your Correction
