Correct Article 9
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. kebijakan strategis nasional; dan/atau
c. dinamika global terkait KLLAJ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta masukan melalui Forum LLAJ.
(4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan terhadap RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
Your Correction
