Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.
Your Correction