Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan RUNK LLAJ. (2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh: a. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya; b. Pemerintah Daerah Provinsi; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LLAJ Kementerian/Lembaga. (5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ Provinsi. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK LLAJ Kabupaten/Kota. (7) Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota. (8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. (9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. (11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. (12) Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction