Correct Article 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan RUNK LLAJ.
(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh:
a. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
b. Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ Provinsi.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK LLAJ Kabupaten/Kota.
(7) Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
(12) Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
