Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ. (2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi: a. Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan; b. Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan; c. Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan; d. Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan e. Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan. (3) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu). (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota; b. penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan; c. penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ terkait sistem yang berkeselamatan; d. pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ setiap pilar; e. pengembangan sistem manajemen KLLAJ; f. penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ; g. penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ; h. skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan jalan; dan i. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ. (5) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 2 (dua). (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan; b. penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah; c. pengawasan jalan yang berkeselamatan; d. pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan; e. perbaikan badan jalan; f. pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan; g. penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan; h. penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi; i. penanganan daerah rawan kecelakaan; j. penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api; k. penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan; l. penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan; m. penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan n. penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas. (7) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 3 (tiga). (8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan; b. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe; c. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala; d. penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor; e. penguatan sumber daya manusia dan peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor; f. peningkatan instrumen kendaraan untuk pembatasan kecepatan; g. penegakan hukum kepatuhan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan; h. penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis dan laik jalan; i. penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; dan j. penyelenggaraan pemenuhan standar teknis keselamatan sesuai kaidah internasional. (9) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat). (10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna jalan yang berkeselamatan; b. pengembangan pendidikan berlalu lintas; c. kampanye dan sosialisasi KLLAJ; d. integrasi surat izin mengemudi dengan pencatatan data dan pelanggaran; e. penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji surat izin mengemudi; f. pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengujian surat izin mengemudi; g. pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi; h. penyediaan dan penggunaan teknologi untuk informasi dan penegakan hukum; i. pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko; j. pemeriksaan kondisi pengemudi; dan k. penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas. (11) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung Jawab Pilar 5 (lima). (12) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait penanganan korban kecelakaan; b. penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu; c. pengembangan sistem komunikasi layanan gawat darurat; dan d. rehabilitasi pasca kecelakaan.
Your Correction