Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. (2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
Your Correction