Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berhak: a. menerima dan memanfaatkan Sampel sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; b. mendapatkan akses informasi terhadap Sampel yang dialihkan; dan c. mendaftarkan atau mengajukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil pemanfaatan Sampel.
Your Correction