Correct Article 42
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berhak:
a. menerima dan memanfaatkan Sampel sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme;
b. mendapatkan akses informasi terhadap Sampel yang dialihkan; dan
c. mendaftarkan atau mengajukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil pemanfaatan Sampel.
Your Correction
