Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berhak: a. mendapatkan akses informasi dari pemanfaatan Mikroorganisme; b. mendapatkan pengakuan yang berkaitan dengan authorship dalam setiap publikasi oleh penerima dan pencantuman pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan secara layak atas dasar informasi awal Mikroorganisme; c. menerima kembali Mikroorganisme atau informasi Mikroorganisme yang dimusnahkan sesuai kesepakatan bersama; dan d. melakukan mekanisme penelusuran kembali (tracking system) terhadap Mikroorganisme.
Your Correction