Correct Article 39
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib:
a. mengalihkan Mikroorganisme sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; dan
b. menyiapkan dokumen pendukung terkait Mikroorganisme.
Your Correction
