Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib: a. mengalihkan Mikroorganisme sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; dan b. menyiapkan dokumen pendukung terkait Mikroorganisme.
Your Correction