Correct Article 38
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Penyedia dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) untuk pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Penerima dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme untuk pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga, Lembaga Penyimpan Lainnya, atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Your Correction
