Correct Article 37
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer
Agreement) Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 25 paling sedikit memuat:
a. judul;
b. waktu dan tempat penandatanganan;
c. identitas penyedia dan penerima;
d. deskripsi Mikroorganisme;
e. tujuan pengalihan Mikroorganisme;
f. kewajiban dan hak penyedia dan penerima;
g. perlakuan terhadap sisa Mikroorganisme;
h. kepemilikan Mikroorganisme;
i. penyelesaian perselisihan;
j. pengaturan kekayaan Intelektual;
k. prinsip kerahasiaan Mikroorganisme dan/atau muatan informasi serta data yang terkait;
l. mekanisme kepatuhan terhadap penelusuran kembali (tracking system); dan
m. pernyataan mengenai Sampel yang digunakan merupakan kontribusi dalam proses penelitian dan pengembangan yang bernilai setara dengan kontribusi yang lain.
Your Correction
