Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 25 paling sedikit memuat: a. judul; b. waktu dan tempat penandatanganan; c. identitas penyedia dan penerima; d. deskripsi Mikroorganisme; e. tujuan pengalihan Mikroorganisme; f. kewajiban dan hak penyedia dan penerima; g. perlakuan terhadap sisa Mikroorganisme; h. kepemilikan Mikroorganisme; i. penyelesaian perselisihan; j. pengaturan kekayaan Intelektual; k. prinsip kerahasiaan Mikroorganisme dan/atau muatan informasi serta data yang terkait; l. mekanisme kepatuhan terhadap penelusuran kembali (tracking system); dan m. pernyataan mengenai Sampel yang digunakan merupakan kontribusi dalam proses penelitian dan pengembangan yang bernilai setara dengan kontribusi yang lain.
Your Correction