Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan yang berasal dari pendistribusian dan pemanfaatan mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Hasil pembagian keuntungan nonekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction