Correct Article 36
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Penerimaan yang berasal dari pendistribusian dan pemanfaatan mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Hasil pembagian keuntungan nonekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
