Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme harus mempertimbangkan: a. kepemilikan Mikroorganisme sebagai aset negara; b. jenis keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan; c. pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai mekanisme pembagian keuntungan; d. jangka waktu pembagian keuntungan; e. penguatan kelembagaan; dan f. pemberlakuan sistem royalti dan keberlanjutan royalti kepada Pemerintah Pusat.
Your Correction