Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b paling sedikit dapat digunakan untuk: a. pembayaran lisensi; b. pembayaran royalti; c. pendanaan untuk penelitian dan pengembangan; d. kepemilikan bersama terhadap kekayaan intelektual yang terkait; dan/atau e. kompensasi lainnya yang disepakati bersama kedua belah pihak mempunyai nilai ekonomi.
Your Correction