Correct Article 34
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b paling sedikit dapat digunakan untuk:
a. pembayaran lisensi;
b. pembayaran royalti;
c. pendanaan untuk penelitian dan pengembangan;
d. kepemilikan bersama terhadap kekayaan intelektual yang terkait; dan/atau
e. kompensasi lainnya yang disepakati bersama kedua belah pihak mempunyai nilai ekonomi.
Your Correction
