Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian keuntungan nonekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a meliputi: a. peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; dan/atau b. pemanfaatan teknologi hasil pengembangan. (2) Peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. peningkatan atau pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan; b. pembangunan infrastruktur; c. pembagian hasil penelitian dan/atau pengembangan; d. publikasi bersama; e. peran serta dalam pengembangan produk; dan/atau f. kolaborasi, kerja sama, dan sumbangan dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Pemanfaatan teknologi hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. alih pengetahuan dan/atau alih teknologi; dan/atau b. informasi ilmiah.
Your Correction