Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikecualikan terhadap Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction