Correct Article 27
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Lembaga Penyimpan Lainnya kepada pihak asing wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
