Correct Article 26
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menerima pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga atau Lembaga Penyimpanan Lainnya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Your Correction
