Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi: a. bioprospeksi; b. pemanfaatan Mikroorganisme untuk industri; c. pengembangan teknologi; dan/atau d. kegiatan lain dalam rangka memperoleh nilai ekonomi.
Your Correction