Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. penelitian; dan/atau b. pendidikan.
Your Correction