Correct Article 21
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Pihak yang berasal dari INDONESIA atau pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. lembaga atau organisasi berbadan hukum;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. badan usaha.
Your Correction
