Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang berasal dari INDONESIA atau pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga atau organisasi berbadan hukum; c. perguruan tinggi; dan/atau d. badan usaha.
Your Correction