Correct Article 20
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya melakukan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat
(3) kepada pihak yang berasal dari INDONESIA atau pihak asing.
Your Correction
