Correct Article 19
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
Your Correction
