Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dilakukan oleh Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya. (2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Mikroorganisme Jenis Baru; b. Mikroorganisme untuk standar pengujian industri; c. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan; d. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri; e. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni; f. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme; dan/atau g. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme. (3) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan; b. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri; c. Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat; d. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni; e. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme; dan/atau f. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme. (4) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Menimbang aspek nonkomersial dan komersial; b. pertahanan dan keamanan negara; c. risiko kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan d. sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Your Correction