Correct Article 48
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan Mikroorganisme.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
