Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan Mikroorganisme. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction