Correct Article 43
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Current Text
Lembaga dalam melaksanakan pengelolaan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membangun, menggunakan, dan mengembangkan sistem informasi elektronik pengelolaan Mikroorganisme.
Your Correction
